Perubahan Letak Tata Ruang, Lahan Makam Tapak Jedah Tidak Masuk Lagi Kawasan Hutan

Kamis 13-07-2023,19:05 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pelepasan lahan hutan di Jenggalu, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan perlindungan bagi masyarakat yang menetap tinggal di kawasan hutan. Saat ini 20.272 hektare lahan yang dibebaskan dari lahan hutan.


BACA JUGA:170 KK di Rejang Lebong Penerima Manfaat Listrik Gratis

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi menjelaskan pembebasan lahan hutan ini berpatokan pada SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, seluas lebih kurang 2.340 hektare.

Kemudian perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas lebih kurang 20.272 hektare, perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Disukai Banyak Orang, 4 Shio Ini Mudah Cari Uang

Dari 221 hektare yang dilepas, seluas 1,14 hektare merupakan areal pemakaman Tapak Jedah.

“Di dalam lahan tersebut termasuklah lahan makam Tapak Jedah yang sudah di SK kan dan dilepaskan dari kawasan hutan, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat,” ujar Erna Sari Dewi (13/7).

BACA JUGA:Tolong Dibantu, Siswi Kelas 4 SD Sudah 3 Minggu Tidak Pulang ke Rumah, Kakeknya Cemas

Sementara itu, Direktur Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jefri Susyafrianto, membenarkan pembebasan lahan hutan yang ada di jalan Jenggalu tersebut.

“Proses tata ruang dari Kementerian memang tadi diinformasikan dari Direktorat Jenderal PPKL sudah selesai dan sudah keluar, dan itu sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah,” kata Jefri Susyafrianto.

Adrian M Yusuf

Kategori :