Dugaan Pencurian dan Penggelapan TBS, 2 Oknum Mandor dan Sopir PT. MSS Dibekuk

Senin 26-06-2023,20:14 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

“Tersangka yang sebagai sopir kita amankan duluan saat akan menjual TBS dari plasma PT. MSS di salah satu toke,” ucap AKP. Sukari.

BACA JUGA:Lelang Sewa Pesawat Kepulangan Haji, Pemprov Siapkan Pagu Rp 6 Miliar

 

Lanjutnya, setelah diamankan di Mapolsek Seluma, di hadapan penyidik tersangka BP akhirnya buka suara, jika dalam aksinya tak seorang diri. Ada dua orang lagi yakni mandor JU dan ES.

 

Mendapat keterangan tersangka BP, tim unit reskrim Polsek Seluma pun langsung bergerak dan dalam hitungan jam berhasil menggelandang 2 oknum mandor tersebut.

BACA JUGA:Menggigil, Ini 7 Daerah Terdingin di Sumatera, Letaknya Dekat Bengkulu, Cocok Buat Liburan

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, junto pasal 374 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang tindakan pencurian dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Tidak Mudah Menaklukan Perempuan dengan Shio Berikut, Mereka Sosok yang Mandiri

 

(Hari Adiyono)

Kategori :