Dugaan Pencurian dan Penggelapan TBS, 2 Oknum Mandor dan Sopir PT. MSS Dibekuk

Senin 26-06-2023,20:14 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Diduga melakukan pencurian dan penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), tiga oknum karyawannya diamankan polisi.

 

Kapolsek Seluma, AKP. Sukari menerangkan ketiga tersangka yang diamankan berstatus sebagai karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma. 

 

“Sudah kita amankan, ketiganya yakni berinisial BP (31) asal Muara Aman Lebong, ES (41) warga Desa Napal Melintang Kecamatan Talo dan JU (44) warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur,” terang AKP. Sukari.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan, Polres Seluma Bakal Tetapkan Sopir Bus Pelajar Pemda Kaur Sebagai Tersangka

 

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tersangka BP keluar dari lokasi areal perkebunan plasma perusahaan dengan membawa truk bermuatan 3 ton tandan buah sawit pada Sabtu (24/6) subuh dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Karena memuat tandan buah sawit tanpa surat jalan, pihak manajemen pun akhirnya menghubungi pihak kepolisian dan menyusul truk bermuatan TBS tersebut ke salah seorang toke sawit.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPDB SMA di Bengkulu Diumumkan, Ini Link Resminya

 

Belum sempat bongkar di salah satu toke sawit, tersangka BP akhirnya digelandang ke Mapolsek Seluma, berikut barang bukti 1 unit dump truk serta muatan.

 

Kategori :