Iklan dempo dalam berita

Naudzubillah, Sedekah Model Ini Ternyata Dilarang Allah SWT, Gus Baha: Sama Seperti Riba

Naudzubillah, Sedekah Model Ini Ternyata Dilarang Allah SWT, Gus Baha: Sama Seperti Riba

Naudzubillah, Sedekah Model Ini Ternyata Dilarang Allah SWT, Gus Baha: Sama Seperti Riba--

Amal baik seperti sedekah ketika diperlihatkan dengan niat untuk mensyiarkan kebaikan itu tidak masalah dalam Islam. “Tetapi ada juga jatahnya amal baik yang disembunyikan,” terang Gus Baha.

BACA JUGA:Agar Dilindungi Malaikat dari Kemiskinan, Kata Gus Baha Cukup Lakukan Amalan Ini

 

Mengenal Apa itu Riba

 

Pada kegiatan jual beli, riba menjadi salah satu perkara yang dilarang dalam syariat Islam. Riba adalah tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.

Hukum riba adalah haram, artinya seorang Muslim dilarang untuk melakukannya. Larangan ini disebutkan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya Surat Ali Imran ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Karena larangan tersebut, seorang muslim hendaknya menjauhi riba. Sebab, riba akan membawa pada kemudharatan dan dosa bagi pelakunya.

BACA JUGA:Keluarga 7 Turunan Insyaallah Masuk Surga, Kata Gus Baha Baca Surah Ini 40 Kali

Riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Riba yaitu perbuatan yang sengaja dilakukan dengan melebihkan biaya yang ditanggungkan pada seseorang. Biasanya riba banyak ditemui dalam aktivitas pinjaman. Di mana seseorang yang meminjamkan sejumlah uang pada orang lain, akan memberikan beban bunga sehingga uang yang dikembalikan melebihi jumlah seharusnya.

Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.

 

Selain istilah, ada lima macam-macam Riba, Riba Nasi'ah, Riba Fadhl, Riba Al Yad, Riba Qard, dan Riba Jahiliyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: