Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT

Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT

ada beberapa syarat untuk menjadi ketua rt--

4. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat

8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.

 

BACA JUGA:Jika Muncul Tanda-tanda Ini, Gus Baha: Cepat Bertaubat Karena Ajal Sudah Dekat

Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:

1. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode. 

2. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.

3. Pendidikan minimal SMA

4. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.

 

BACA JUGA:Buat Para Pendosa, Ingat Ini 4 Syarat Agar Taubat Diterima oleh Allah SWT

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: