Iklan dempo dalam berita

Katanya Rawat Inap Pasien BPJS Maksimal 3 Hari, Begini Kata Direktur BPJS

Katanya Rawat Inap Pasien BPJS Maksimal 3 Hari, Begini Kata Direktur BPJS

Aturan rawat inap pasien bpjs kesehatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Beredar di kalangan masyarakat jika pasien BPJS yang menjalani rawat inap maksimal tiga hari. 

 

Walaupun belum sembuh, jika sudah tiga hari, maka pasien harus pulang ke rumah. Demikian kabar yang beredar di masyarakat.

 

Menanggapi informasi tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

BACA JUGA:Jangan Sepelekan 2 Hewan Ini, Gus Baha: Bisa Bawa Pesan Datang Bencana Besar

"Itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata Ali Ghufron beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Kantor Pos Siapkan Pinjaman hingga Rp 200 Juta Untuk Pengusaha Mikro

Lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung keputusan dokter yang menangani. Dokter lah yang berhak memutuskan apakah pasien sudah bisa pulang ke rumah atau belum.

 

"Tergantung dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan," jelas Ghufron.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: