Iklan dempo dalam berita

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Tidak Ada Lagi Alasan Malas Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa dari Rumah, Begini Caranya--

Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

 

Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

 

Dikutip dari alamat samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

BACA JUGA:4 Fenomena Alam di Indonesia yang Sangat Langka, Mungkinkah Ini Tanda Sesuatu yang Bakal Terjadi?

 

Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

 

Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence or AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

 

Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah.

 

BACA JUGA:Pecahkan REKOR DUNIA, Siswa SMA Ini Dapat Beasiswa Rp 132 Miliar di 125 Kampus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: