Iklan dempo dalam berita

Heboh Kantor Bupati Digadaikan, Berikut Penjelasan Pihak Bank

Heboh Kantor Bupati Digadaikan, Berikut Penjelasan Pihak Bank

Kantor Bupati Kepulauan Meranti yang dikabarkan digadaikan ke pihak bank--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bupati non aktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan dia menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti kepada pihak bank.

Awalnya angka gadai tersebut mencapai Rp 100 miliar, namun yang digunakan Pemkab Kepulauan Meranti sekitar Rp 59 miliar. Gadai ini dilakukan kepada Bank Kepri Syariah.

BACA JUGA:Lulus PPPK Guru, 396 Guru Seluma Mulai Lengkapi Berkas, Cek Lagi Nama yang Lulus

Lalu bagaimana tanggapan pihak bank? Berikut penjelasan pihak PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dikutip dari goriau.com 

Pihak BRK Syariah menjelaskan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Kepulauan Meranti untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Seperti dijelaskan Edi Wardana, Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

Edi Wardana mengatakan, “Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,” jelas Edi.

BACA JUGA:Main di Parit, Bocah 4 Tahun Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Tenggelam

Kronologis pinjaman tersebut, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 100 Milyar, namun Pemkab Kepulauan Meranti hanya menggunakan Rp 59,3 miliar.

Fasilitas pembiayaan ini menggunakan akad syariah, yakni Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban. 

Sampai 31 Maret 2023, sisa pinjaman sebesar Rp 47,2 miliar, sedangkan jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Kemeriahan Malam Nujuh Likur, Bupati Erwin Ikut Menyalakan Pelita

Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: 

1. Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan 

2. Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: