Iklan dempo dalam berita

Kepala Daerah dan ASN di Bengkulu Dilarang Memberi dan Menerima Parcel Lebaran, Dipantau KPK

Kepala Daerah dan ASN di Bengkulu Dilarang Memberi dan Menerima Parcel Lebaran, Dipantau KPK

Pejabat diingatkan agar tidak menerima parcel--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau agar ASN tidak menerima parcel lebaran 1444 H. 

Imbauan ini diterbitkan dalam surat edaran (SE) gubernur tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

 

BACA JUGA:Rumah Megah Mantan Biduan Pemilik Tas Rp 553 Juta, Mirip Istana Emas. Penghasilannya Bikin Geleng-geleng

Dalam SE ini kepala daerah dan ASN di Provinsi Bengkulu diminta tidak menerima parsel lebaran, dalam bentuk apapun. 

 

SE ini juga telah disampaikan kepada OPD dan diteruskan kepada bupati dan walikota. 

 

"Bapak Gubernur telah menerbitkan surat edaran, berkaitan dengan arahan menindaklanjuti dari KPK, dilarang menerima gratifikasi," ujar Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto.

 

BACA JUGA:Biar Lebih Afdol Bayar Zakat, Baca Niatnya Ini, Niat Zakat Diri Sendiri Berbeda dengan Zakat untuk Anak

Dalam SE tersebut dijelaskan, ASN harus menjadi tauladan yang baik dan dilarang meminta, memberi dan menolak pemberian hadiah. 

Karena termasuk perbuatan gratifikasi dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: