Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024

Syarat dan jadwal daftar PPPK Teknis 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin daftar PPPK Teknis 2024.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2024 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Apa Itu PPPK Teknis?

PPPK Teknis adalah pegawai pemerintah yang direkrut untuk mengisi jabatan fungsional tenaga teknis selama jangka waktu tertentu. Masa kerja PPPK Teknis paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

BACA JUGA:Gagal Juni-Juli, MenPANRB Anas Sebut Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK Teknis tidak hanya untuk pegawai honorer saja, tetapi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan juga boleh mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, pelamar PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, peserta harus memiliki pengalaman kerja paling singkat tiga tahun. Sementara bagi yang telah bekerja selama lima tahun, dapat melamar di jenjang ahli madya.

BACA JUGA:Cukup Penuhi 2 Syarat Ini, Tenaga Honorer Bisa Diangkat jadi PPPK 2024, Kamu Masuk Kriteria?

Syarat Daftar PPPK Teknis 2024

Menilik dari pendaftaran calon PPPK Teknis tahun sebelumnya, para pelamar perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mendaftarkan diri. Menurut situshttps://sscasn.bkn.go.id/, berikut syarat pendaftaran PPPK Teknis:

1. Syarat umum

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: