Iklan dempo dalam berita

Viral, Begini Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara

Viral, Begini Kronologi Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara

Ibu Asniati, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara--

Lebih lanjut, guru ini mengaku heran karena selama itu pemerintah daerah tidak menghentikan gajinya dan tetap membiarkannya.

Asniati menilai bahwa kesalahan tersebut bukan sepenuhnya padanya melainkan pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:Kisah Sukses Klaster Bunga Bratang Binaan BRI, Dulu Sepi Peminat Kini Berkembang Pesat

Diketahui Asniati mulai mengajar sebagai guru TK sejak tahun 1991 dengan bermodal ijazah SMA.

Selang beberapa waktu mengabdi pada dunia pendidikan, wanita kelahiran 1964 itu diangkat menjadi PNS pada 2008.

Adapun Surat Keputusan (SK) pengangkatan Asniati sebagai PNS dikeluarkan pada tun 2009.

Tanggapan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan BKD tersebut. Menurutnya, BKD telah lalai dalam menangani nasib pensiunan PNS ini. 

Dalam pernyataannya pada Jumat (5/7/2024), Edi menyebut bahwa BKD seharusnya lebih teliti dalam mengevaluasi kasus ini sebelum membuat keputusan yang merugikan Asniati.

"Menurut pendapat saya, BKD di sini lalai," kata Edi. Ia juga menyatakan bahwa jika diperlukan, ia bersedia membayar kembali uang tersebut untuk menyelesaikan masalah ini. 

BACA JUGA:Simak, Jadwal Pengangkatan Honorer 2024 Terbaru, Paling Lambat Dilaksanakan Bulan Berikut

"Jika ternyata ibu tersebut tidak dapat mengembalikan uang tersebut, saya bersedia menggantinya dengan jumlah Rp 75 juta sebagai bantuan kepada guru ini, karena bagi saya, para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa," ujarnya.

Sikap Gubernur Jambi

Gubernur Jambi, Al Haris, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Dalam wawancaranya di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Haris menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat harus meninjau dan menyelesaikan masalah ini dengan adil. 

Haris mengungkapkan bahwa BKN telah menggelar rapat di Palembang dengan pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan kini keputusan ada di tangan BKN pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: