Iklan dempo dalam berita

Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk Siswa SD, SMP dan SMA Lengkap dengan Persyaratannya, Tunggu Apalagi

Cara Daftar PIP Kemendikbud untuk Siswa SD, SMP dan SMA Lengkap dengan Persyaratannya, Tunggu Apalagi

Cara Daftar PIP Kemendikbud--

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

BACA JUGA:Rp 325 Miliar PIP Kembali ke Kas Negara Karena Penerima Tidak Aktivasi Rekening, Priksa Sekarang

Selain itu PIP juga diperuntukkan untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos. 

Program bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Ayo Cek Lagi Daftar Penerima PIP Kemendikbud Bulan Juni 2024, Nama Kamu Masih Terdaftar?

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Namun jika siswa belum punya KIP, siswa tetap bisa mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berikut caranya:

1. Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

BACA JUGA:Cek Pencairan PIP Tahap 2 Bulan Juni 2024, Ada Kenaikan Hampir 100 Persen dari Pemerintah

Untuk mempermudah proses pengajuan agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: