Iklan dempo dalam berita

Gaji Ratusan ASN Pemkab Mukomuko Terancam Terhambat

Gaji Ratusan ASN Pemkab Mukomuko Terancam Terhambat

Ratusan ASN Pemkab Mukomuko menanti kepastian gaji--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Ratusan ASN di Pemkab Mukomuko terancam tidak bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji serta Tunjangaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu.

Apa penyebabnya? Kekisruhan ini bermula dari pemecahan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu OPD naik status dari kantor menjadi badan.

BACA JUGA:Gubernur Berbagi 800 Paket Takjil di Depan Kantor DKP Provinsi

Permasalahannya muncul lantaran anggaran rutin untuk gaji, TPP maupun THR tidak disediakan untuk OPD yang baru tersebut, melainkan masih diploting dalam OPD induk.

Seperti Dinas Perhubungan yang sebelumnya bergabung dengan Dinas PUPR, Disnaker masih menginduk di DPMPTSPTK dan Dinas Pemadam Kebakaran Penyelamatan masih bergabung dengan Satpol PP serta Badan Kesbangpol masih berstatus Kantor Kesbangpol.

BACA JUGA:Malam Nuzulul Quran 2023 Diperingati Tanggal Berapa? Berikut Informasi Lengkapnya

Permasalahan ini diungkapkan langsung Kepala Badan Keuangan Mukomuko, Agus Sumarman. 

Dijelaskan Agus, permasalahan ini terjadi lantaran Peraturan Bupati terkait perubahan perangkat daerah ini selesai saat APBD 2023 sudah disahkan. 

BACA JUGA:LENGKAP, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Selain permasalahan krusial gaji serta tunjangan ASN, permasalahan lainnya juga untuk dana kegiatan OPD yang baru tersebut.

“Kita masih menunggu legal standingnya. Kita tidak berani membayar jika tidak punya landasan hukum yang pasti. Kami saat ini tengah melakukan pergeseran, kita juga sudah kirim surat ke Kemendagri dan Kemenkeu terkait masalah ini,” kata Agus Sumarman.

BACA JUGA:Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK se-Indonesia, Banyak Dapat Tunjangan

Agus juga mengatakan pihak BKD saat ini sedang berupaya agar ASN yang bertugas dalam OPD tersebut bisa mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan.

“Kalau tidak dibayar itu tidak mungkin, karena gaji itu hak pelayanan dasar yang memang wajib seluruh ASN terima. Namun inikan sedang berproses, karena memang ada peralihan pemecahan beberapa OPD kita. Kita saat ini tengah memaksimalkan untuk bulan April ini, seluruhnya menerima haknya,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: