Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa Sawahlunto, Sumatera Barat 2024, Ini Desa dengan Total Dana Terbesar

Rincian Dana Desa Sawahlunto, Sumatera Barat 2024, Ini Desa dengan Total Dana Terbesar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat Tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rincian dana desa Sawahlunto, Sumatera Barat 2024, inilah desa dengan total dana terbesar.

Rincian dana desa di Sawahlunto, Sumatera Barat, untuk tahun 2024 menyoroti desa-desa dengan alokasi dana terbesar.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, dari 260 Desa Adakah yang Dibawah Rp 500 Juta?

Dana desa adalah alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana ini ditujukan untuk pembangunan desa dan merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Jumlah alokasi, tujuan, dan prioritasnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dana desa telah digunakan untuk berbagai proyek pembangunan seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dermaga perahu, kolam, irigasi, dan lain-lain.

BACA JUGA:Rumah di Lingkar Barat Ludes Terbakar, Api Begitu Cepat Membesar

Alokasi dana desa dihitung dengan menggunakan dua aspek utama yakni pemerataan dan keadilan.
Aspek pemerataan tercermin dari alokasi dasar, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama.

Sementara itu, aspek keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Dana desa merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa.

Tujuan utama dana desa adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, seperti peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Siapakah Dia? Ini Profil Pemenang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan seperti pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, biaya pembangunan desa, operasional pemerintahan desa, tunjangan aparat desa, serta memperkuat partisipasi dan demokrasi desa.

Penggunaan dana desa diprioritaskan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
Pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dengan memperhatikan sejumlah hal seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan yang melawan hukum.

BACA JUGA:Sudah Waktunya Move On! Begini Cara Mengatasi Depresi Akibat Perselingkuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: