Iklan dempo dalam berita

Ada 6 Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Debitur Wajib Harus Tahu

Ada 6 Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Debitur  Wajib Harus Tahu

Ada 6 Kewajiban Developer Perumahan Subsidi yang Debitur Wajib Harus Tahu--

2. Periksa Perizinan Proyek

Setelah memeriksa izin usaha, kamu juga perlu memeriksa perizinan proyek yang dimiliki developer perumahan.

Tips ini memungkinkan kamu untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan developer terhadap aturan dan standar pembangunan, yang dapat membantumu terhindar dari risiko terkait pembangunan.

BACA JUGA:Ini 5 Strategi Kejam DC Pinjol Ilegal Ketika Tagih Nasabah Galbay, Kamu Pernah Ngalamin?

Melalui pemeriksaan ini, pastikan developer sudah memiliki izin-izin terkait, seperti izin pembangunan, izin lingkungan, izin prinsip, dan izin lainnya yang diperlukan. 

Koordinasikan dengan pemerintah daerah terkait atau konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum agar keabsahan dapat dipastikan dengan lebih sempurna.

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar

3. Konsultasi dengan Ahli Hukum Properti

Agar legalitas developer perumahan tidak perlu diragukan lagi, kamu dapat mengkonsultasikan kepada seorang ahli hukum properti atau notaris yang sudah biasa dengan urusan seputar developer perumahan.

Melalui konsultasi ini, mereka dapat membantu memeriksa dokumen-dokumen penting agar lebih valid secara hukum dan ilmu kompetensi yang mereka miliki. 

Di samping itu, kamu juga dapat memperoleh berbagai saran hukum yang berkaitan dengan pembelian properti.

BACA JUGA:Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya

4. Selidiki Reputasi dan Pengalaman Developer

Selanjutnya, kamu juga perlu mencari informasi mengenai proyek-proyek yang sebelumnya sudah dikerjakan oleh developer perumahan tersebut. 

Penting bagi kamu untuk menyelidiki apakah ada catatan negatif, keluhan dari pembeli sebelumnya, ataupun sengketa hukum di proyek terdahulu developer tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: