Iklan dempo dalam berita

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Resmi! Tokopedia TikTok Shop PHK Karyawan, Berapa Pesangon yang Diberikan?

Tokopedia TikTok Shop Resmi PHK Karyawan--

"Lebih baik perusahaan tutup dan bayar semua hak pekerja daripada dipaksakan jalan tapi tidak bisa bayar hak pekerja. Namun sejauh ini belum ada laporan rencana PHK dari TikTok yang kami terima," ujar Indah.   

BACA JUGA:Soal Rupiah Tembus Rp 16.400 Per Dolar AS, Begini Respon Jokowi dan Gubernur BI

Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi atas rumor pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan menimpa karyawan PT Tokopedia.

Perusahaan teknologi itu juga membantah informasi mengenai rencana penghentian hampir 80% layanan Tokopedia. Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani mengatakan, perusahaan bukan pemegang saham pengendali minoritas.

Terkait kabar PHK massal tersebut, GOTO mengatakan bahwa Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas dari organisasi mereka.

"Segala keputusan yang diambil oleh Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen perusahaan tersebut," kata Koesoemohadiani dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha 1445 H, Pemkot Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban ke Keluarga Besar RBMG

Lantas, apakah karyawan yang di PHK akan dapatkan pesangon?

Diketahui, ratusan pegawai Tokopedia TikTok yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikabarkan akan mendapatkan sejumlah pesangon dari perusahaan.  

Pada tanggal 14 Juni, Tokopedia TikTok mengumpulkan para karyawan di townhall untuk mengumumkan reorganisasi.

Para karyawan yang terdampak akan mendapat sejumlah pesangon dari perusahaan mulai dari uang hingga laptop.  

BACA JUGA:SAH, Menkes Tetapkan Biayar Urus STR Dokter dan Nakes Gratis Berlaku Seumur Hidup

Hal tersebut sesuai dengan PP Turunan dari UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021, dimana karyawan yang terkena PHK nantinya akan menerima pesangon yang terdiri dari uang pesangon, uang perhargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK sendiri diatur dalam PP Turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40.

BACA JUGA:Usai Duduk di Bangku VVIP Nonton Timnas, Desta Banjir Kritikan, Netizen: Mana Peduli Sama Mantan Pemain Timnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: