Iklan dempo dalam berita

Hati-hati! Modus Penipuan Hipnotis Kembali Muncul di Jakarta, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini

Hati-hati! Modus Penipuan Hipnotis Kembali Muncul di Jakarta, Kenali Ciri-cirinya Berikut Ini

Ciri-ciri Hipnotis Modus Penipuan--

Dengan begitu, korban semakin terperdaya dan merasa yakin bahwa pelaku benar-benar memiliki kemampuan supranatural.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku ED menawarkan sebuah 'batu keberuntungan' yang diklaim dapat membawa keberuntungan bagi siapa saja yang memilikinya.

Dengan berbagai kata manis dan janji-janji, korban akhirnya setuju untuk menukarkan ponsel iPhone XR miliknya dengan 'batu keberuntungan' tersebut. "Setelah teperdaya, korban akhirnya mau menukarkan ponsel iPhone miliknya dengan 'batu keberuntungan' yang diberikan oleh pelaku," jelas Yossi.

Pelaku kemudian menginstruksikan korban dan pria lainnya untuk membawa 'batu keberuntungan' itu ke tempat ibadah terdekat dan memegangnya di sana.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra 5G, Begini Spesifikasi dan Harga Terbaru Juni 2024

Namun, setelah korban mengikuti instruksi tersebut dan kembali dari tempat ibadah, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di lokasi semula.

Korban yang menyadari bahwa ia telah ditipu merasa sangat kecewa dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.

"Kerugian materiil yakni satu unit telepon seluler merek iPhone XR 128 GB warna hitam," ujar Yossi. Kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Data Mayoritas Usia Pemain Judi Online di Indonesia Menurut Kominfo, Renta Berbuat Kriminal

Menurut data kepolisian, pelaku ED adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021.

Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku hipnotis dengan modus 'batu keberuntungan' ini. "Berdasarkan data kepolisian, pelaku ED adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021," tambah Yossi.

Jika pelaku berhasil ditangkap, ia terancam dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Modus penipuan melalui hipnotis seperti ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun tetap saja banyak orang yang menjadi korban karena kurangnya kewaspadaan.

BACA JUGA:Daftar Jenis Bansos Tahun 2024, Cek Apa Saja yang Cair di Bulan Juni Ini

Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan Hipnotis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: