Iklan dempo dalam berita

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya

Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam--

Menurut Buya Yahya, hukum membongkar kuburan itu boleh asalkan jenazah yang pertama sudah sirna. Namun ada catatan khusus, jika masih ada tempat yang luas maka membongkar kuburan sebaiknya tidak perlu dilakukan.

“Jadi pada dasarnya, jika dibutuhkan ya diperkenankan. Tapi kalau tidak ada perlunya Anda bongkar-bongkar kuburan tidak boleh. Merendahkan kuburan itu, haram hukumnya. Tidak ada perlunya, masih ada tempat, bongkar kuburan, Anda hanya iseng, tidak boleh”, Buya Yahya menambahkan.

BACA JUGA:Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Jaya 2024, Desa Sabet Dapat Alokasi DD Terbesar, Segini Totalnya

“Tapi kalau untuk hajat, seperti sebagian tempat di negeri maju, tidak diberikan fasilitas kuburan yang banyak. Itu sudah diperkirakan, dilihat, hancur, itu dibakar, dikasih mayat yang baru. Pada dasarnya seperti itu. Tapi kalau di Indonesia Raya, belum sampai memerlukan yang seperti itu. Di Indonesia masih banyak wilayah yang bisa dijadikan lahan untuk kuburan”, tambah Buya Yahya.

Sementara itu, untuk diketahui bagi seorang muslim, aturan kuburan dalam Islam terkadang masih membingungkan terutama jika makam hendak disemen, dikeramik, atau menggunakan batu nisan.

Mempercantik pemakaman atau kuburan merupakan sesuatu yang lumrah dan sering dijumpai di Indonesia.
Memperindah suatu pemakamam biasanya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menanam rumput, memasang keramik, disemen, atau menggunakan nisan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Barat Daya 2024, Segini Nominal Kucuran Dana Setiap Desanya

Pada dasarnya Rasulullah SAW menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi jenazah.

Tujuannya adalah untuk menahan bau busuk serta mencegah binatang buas menggali kubur yang dikhawatirkan merusak tubuh jenazah.

Terdapat dua pendapat dalam Islam mengenai hukum kuburan yang disemen, dipasang batu nisan, atau dikeramik.

Dalam Mazhab Maliki hukumnya adalah makruh sebagaimana mengutip Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.

“Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur’an pada kuburan menurut mazhab Maliki,” bunyi buku yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.

BACA JUGA:12 Pemuda Diamankan, Lagi Mabuk Miras di Tribun Lapangan Sepak Bola dan Balai Adat Serasan Seijoan Seluma

Hal itu disejajarkan dengan kemakruhan menginjak kuburan seperti diriwayatkan dalam hadis Rasulullah SAW Jabir bin Abdullah r.a. berkata yang artinya:

“Nabi Muhammad saw. melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisnya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: