Iklan dempo dalam berita

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara

Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi di Seluma Berpangkat Aipda Dipidana 1 Tahun Penjara

Dua oknum polisi berdinas di Polres Seluma dan salah seorang warga sipil terlibat penyalahgunaan narkoba--

Peristiwa bermula atas nyanyian sesama oknum polisi Robert yang pertama kali dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,41 gram. Terdakwa diamankan saat berada dikediamannya yang berada di Desa Selebar Kabupaten Seluma, 15 Januari 2024 lalu. Kemudian saat pengembangan oleh pihak Polda, diketahui sabu itu ternyata dibeli Hermansyah dari Edo sebesar Rp 800 ribu, 1 paket sebesar Rp 500 ribu dan 2 paket sebesar Rp 300 ribu. 

BACA JUGA:Rincian Lengkap Dana Desa Kabupaten Tapanuli Tengah 2024, Ini Desa yang Dapat Alokasi Rp 1 Miliar

"Barang inikan sebenarnya milik Edo karena dari persidangan sudah disampaikan, klien kita Hermansyah cuma membeli ke dia. Kemudian barang ini diberikan kembali ke Robert. Makanya kita akan lakukan pledoi atau pembelaan, karena dalam fakta persidangan klien kami hanya pengguna ini dari hasil asesmen terpadu yang dikeluarkan oleh pihak BNN," tegasnya. 

Dilanjutkan Doni, kliennya itu bukan merupakan kalangan penjual maupun pengedar narkoba. Dari hasil barang bukti pun didapatkan masih di bawah 1 gram, sehingga pelaku sebatas pemakai maka wajib diajukan rehabilitasi.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: