Iklan dempo dalam berita

Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Tagihan Pajak Motor Mudah Tanpa Ribet, Bisa Melalui Hp!

Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Tagihan Pajak Motor Mudah Tanpa Ribet, Bisa Melalui Hp!

Cara Cek Tagihan Pajak Motor --

Selain melalui website, cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Berikut caranya:

1. Unduh Aplikasi e-Samsat
Aplikasi e-Samsat tersedia di Google Play Store. Unduh dan instal aplikasi tersebut.

2. Pilih Wilayah Kendaraan
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraanmu terdaftar.

3. Masukkan Nomor Plat Kendaraan
Masukkan nomor plat kendaraanmu pada kolom yang tersedia.

4. Informasi Pajak Akan Ditampilkan
Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanmu.

BACA JUGA:Simak, Rincian Dana Desa Kabupaten Probolinggo Tahun 2024, Desa Ini Dananya Paling Besar

Cek Pajak Kendaraan Online via SMS

Bagi kamu yang lebih nyaman menggunakan SMS, cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan dengan cara ini. Berikut langkah-langkahnya:

1. Ketik SMS dengan Format Tertentu
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

2. Kirim ke Nomor yang Ditentukan
Kirim SMS tersebut ke nomor 08112119211.

3. Tunggu Balasan SMS
Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta?, Katanya 7 Tanaman Ini Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Setelah mengecek tagihan pajak kendaraan, langkah selanjutnya adalah membayar pajak. Kamu bisa melakukannya di Samsat Keliling. Berikut prosedurnya:

1. Datang ke Lokasi Samsat Keliling
Cari tahu jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang terdekat dengan tempatmu.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan
Serahkan dokumen persyaratan seperti STNK, KTP, dan BPKB kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: