Iklan dempo dalam berita

Siap-siap! Tarif Listrik Bakal Naik, Rumah dengan 3.500 VA Ikut Kena?

Siap-siap! Tarif Listrik Bakal Naik, Rumah dengan 3.500 VA Ikut Kena?

Tarif Listrik Bakal Naik--

Adapun salah satunya, penerapan tarif adjustment untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500VA ke atas) dan golongan pemerintah.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan. Kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali," bunyi dokumen tersebut.

BACA JUGA:Untuk Kebutuhan Modal Usaha! Ini 15 Jenis Pinjaman di BSI Non KUR yang Bisa Diajukan, Mudah dan Berkah

Lantas, berapa tarif listrik PLN terbaru Juni 2024?

Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi periode Juni 2024 diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap.

Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik hingga harga BBM tidak naik sampai dengan Juni 2024.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan tidak akan memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) selama periode April - Juni 2024.

BACA JUGA:Anti Tipu-Tipu, Gunakan 6 Aplikasi Ini untuk Cek Nama Pemilik Kendaraan Sesuai Wilayah

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan II/2024 bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II/2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per US$, ICP sebesar US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

BACA JUGA:Mantan Caleg yang Tega Tikam Mertua Karena Masalah Keluarga Dibekuk Dalam Pelarian

Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan nonsubsidi April-Juni 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: