Iklan dempo dalam berita

Ini Gara-gara Mati Lampu, Sidang di PN Bengkulu Sudah Dibuka Langsung Ditutup

Ini Gara-gara Mati Lampu, Sidang di PN Bengkulu Sudah Dibuka Langsung Ditutup

Dampak pemadaman listrik, sidang korupsi terpaksa ditunda--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Listrik yang padam sejak Selasa siang berdampak banyak pada masyarakat Bengkulu. Termasuk pekerjaan di peradilan.

Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini (5/6) sidang perkara dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 kembali digelar.

Namun sayangnya, usai dibuka Hakim Ketua Agus Hamzah, sidang terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma belum siap. 

BACA JUGA:7 Cara Mudah Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Di persidangan JPU Kejari Seluma beralasan belum siap tuntutan karena ada beberapa point yang harus dimasukan dalam tuntutan. Ditambah lagi ada masalah teknis pemadaman listrik yang lama.

JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal mengatakan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 19 Juni usai lebaran Idul Adha. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, sebagian kerugian telah dipulihkan oleh tiga orang terdakwa.

Dalam sidang minggu sebelumnya, tiga terdakwa M. Husni mantan Plt. Sekwan, Salamun PPTK dan Rahmat Effendi Tanjung selaku bendahara Sekretariat DPRD Seluma menjadi saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa. 

BACA JUGA:Persiapan Melangkah ke Jenjang Pendidikan Berikutnya, Ini Informasi PPDB SMA Bengkulu 2024

Di depan Majelis Hakim dan JPU Kejari Seluma, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 dengan total dana Rp 42 miliar. 

Berdasarkan perhitungan audit independen diketahui perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih dan telah dikembalikan ke negara usai di audit oleh auditor sebelumnya yakni BPK RI sebesar Rp 1 miliar lebih. 

BACA JUGA:Ini Sosok Penantang Incumbent dalam Pilkada Seluma, Sudah Kantongi Rekomendasi Nasdem

Sementara sisanya Rp 500 juta lebih hingga sekarang belum dikembalikan oleh para terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: