Iklan dempo dalam berita

Tembus Rp 146 Miliar, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Seluma Tahun 2024

Tembus Rp 146 Miliar, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Seluma Tahun 2024

Rincian dana desa Kabupaten Seluma tahun 2024--

Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

Pengawasan Dana Desa

Dalam rangka meningkatkan pengawasan Dana Desa, Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, melalui:

1. Bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.

2. Mendorong bupati/walikota untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: