Iklan dempo dalam berita

Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB di beberapa wilayah, pada Mei tahun ini. Memenuhi antusias masyarakat, pemerintah adakan program pemutihan pajak kendaraan 2024 di Semarang, ini jadwalnya.

BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024

Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkannya. Pemutihan pajak kendaraan memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, karena dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Dengan dibebaskannya denda pajak, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau.

BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat” untuk tahun 2024. 

BACA JUGA:Dihantam Gelombang Pasang Air Laut, Bangunan yang Dihuni Satu Keluarga Roboh Saat Tertidur

Berikut adalah beberapa poin terkait program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Program ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

BACA JUGA:Ada 260 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, Cek Desa yang Paling Besar

2. Diskon Pajak Tahun Berjalan

Bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, program ini memberikan diskon pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: