Iklan dempo dalam berita

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya

Alasan SIM masih berlaku namun dianggap sudah mati--

Misalkan pada tanggal 23 hingga 26 Mei 2024 lalu memang merupakan hari libur dan cuti nasional. Dengan demikian, praktis layanan perpanjangan SIM juga tutup.

BACA JUGA:Simak ini Tabel Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Sukseskan Usaha dengan Tenor Panjang dan Cicilan Murah

Pada kondisi seperti ini pihak kepolisian tidak ingin merugikan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki SIM dengan masa berakhirnya bertepatan dengan hari libur.

Oleh karenanya, untuk kasus-kasus seperti ini pihak kepolisian memberikan keringanan. Pemilik SIM yang akan berakhir masa aktif pada hari libur, bisa memperpanjang SIMnya setelah layanan kembali dibuka. 

Seperti di Polrestas Bengkulu beberapa waktu lalu juga menutup layanan SIM dan SKCK karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.

Saat itu Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir. 

Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.

BACA JUGA:Siap Terapkan 2 Strategi Baru, Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Riau? Simak Jadwalnya

"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang beberapa waktu lalu.

Demikian informasi tentang SIM yang dinyatakan mati walaupun belum berakhir masa aktif. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: