Iklan dempo dalam berita

Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah Bisa Masuk Surga? Begini Penjelasannya

Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah Bisa Masuk Surga? Begini Penjelasannya

Apakah anak yang lahir di luar nikah bisa masuk surga?--

Artinya, “Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik. Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999 M/1420 H, cetakan kedua, juz II, halaman 430).

BACA JUGA:Begini Asal Usul Suku Wajak, Suku Tertua yang Mendiami Indonesia

Keterangan ini jelas menyebutkan bahwa Allah SWT akan menerima pertobatan seseorang atas perbuatan zina.

Pertanyaannya adalah bagaimana dengan anak dari zina? Apakah benar bahwa amal mereka tidak akan diterima oleh Allah dan mereka tidak akan masuk surga?

Muktamar Nahdlatul Ulama ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dilaksanakan pada 13 Rabius Tsani 1348/7 September 1930, menjelaskan bahwa pendapat tersebut tidak benar. 

Bahkan ulama sependapat (ijma) bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, pasti akan masuk surga, meski anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah SAW: “Anak zina tidak akan masuk surga” diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Mendekat! Ini Arti Gelang Hitam di Tangan Perempuan

Berikut ini penjelasan dari kitab As-Sirajul Munir ‘ala al-Jami’ as-Shaghir:

لا يصح ذلك القول واجمع العلماء ان من امن وعمل صالحا من ذكر او انثى فانه جنة المأوى وان كان من اولاد الزنا . واما قوله صلى الله عليه وسلم فرخ الزنا لايدخل الجنة مؤول مع السابقين الاولين كما نص عليه فى الجزء الثالث من السراج المنير على الجامع الصغيربقوله : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فرخ الزنا لايدخل الجنة قال المناوى اى مع السابقين الاولين اه. وهذا يعارضه قوله تعالى : ولا تزر وازرة وزر اخرى. وقد يقال منعه من الدخول مع السابقين فيه زجر الام عن الزنا لوفورشفقتها على ولدها فاذا علمت ذلك انكفت عن الزنا وسعت طلب الحلال فالمراد الزجر عن الزنا اه.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anak yang dilahirkan dari perbuatan zina tidak menanggung dosa orang tuanya. 

Islam tidak mengenal istilah anak haram karena yang haram adalah perbuatan orang tuanya. Semoga pembahasan ini dapat menjawab pertanyaan mengenai apakah anak yang lahir di luar nikah bisa masuk surga.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: