Iklan dempo dalam berita

Seng hingga Paku Digasak Pria Ini, Sekarang Sudah Masuk Sel Polisi

Seng hingga Paku Digasak Pria Ini, Sekarang Sudah Masuk Sel Polisi

Karyawan yang mencuri di gudang tempat bekerja, diciduk polisi--

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan Pasal 374 atau Pasal 362 junto pasal 64, tentang perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: