Iklan dempo dalam berita

ASN Man 2 Kepahiang Menangis Merintih Pasca Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejari Kepahiang

ASN Man 2 Kepahiang Menangis Merintih Pasca Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejari Kepahiang

ASN Man 2 Kepahiang Menangis Merintih Pasca Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejari Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang menangis merintih pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang pada Selasa (28/5).

US tak kuasa menahan tangis sesaat saat akan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan. 

BACA JUGA:Ini Pendapat Ahli Gizi Unair Tentang Minyak Makan Merah, Benarkah M3 Lebih Sehat?

Ketiga tersangka ini untuk sementara dititipkan penyidik Kejari Kepahiang di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Curup. 

Tiga orang tersangka yang ditahan di rutan Adi Rejo Curup ini adalah, AM selaku Kepala Sekolah, PD selaku bendahara dan US selaku pejabat tata usaha.


--

BACA JUGA:SIM C1 Resmi di Terbitkan, Ini Bedanya SIM C1 dan SIM C, Ternyata Bukan untuk Motor Biasa

Ketiga abdi negara ini ditetapkan tersangka oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana BOS untuk tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian mencapai Rp. 619 juta lebih.

Plt Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Brama Karisma menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

BACA JUGA:142 Desa di Bengkulu Selatan Bakal Terima Dana Tambahan Miliaran Rupiah dari Kemenkeu

Modus untuk melancarkan tindakannya seperti melaksanakan kegiatan secara fiktif dengan dua mata anggaran yakni dana bos dan komite.

"Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas apa yang dilakukannya," ujar Brama Karisma, Selasa (28/5).

BACA JUGA:Uang Nasabah Rp 206 Juta di Rekening Hilang, Ini Pernyataan Vice President Bank Mandiri Area Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: