Iklan dempo dalam berita

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1

SIM C 1 untuk Pengendara Apa?--

1. SIM A Umum
SIM A umum diperuntukan bagi pengendara mobil yang difungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang. Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

BACA JUGA:Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang di Rekening, Ini yang Terjadi 2 Minggu Sebelum Hilang

2. SIM B1 Umum
SIM B1 umum diberikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.

3. SIM B2 Umum
SIM B2 umum diberikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).

BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Jenis SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Singkatnya, SIM Internasional hanya berlaku apabila digunakan di wilayah negara lain atau di luar Indonesia.
Begitupun juga sebaliknya, dimana SIM Internasional dari negara lain bisa digunakan di Indonesia namun tidak di negara asalnya. Adapun masa berlaku dari SIM Internasional yakni 3 tahun terhitung dari tanggal penerbitan.

Demikianlah ulasan mengenai, mulai diberlakukan, sebenarnya SIM C1 untuk pengendara apa sih?

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: