Iklan dempo dalam berita

Jika Memenuhi Kriteria, Ini Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun

Jika Memenuhi Kriteria, Ini Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun

Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun --

BACA JUGA:Tak Disangka! Begini Nasib para Mantan Pemain Sinetron Terkenal Preman Pensiun

3. Keahlian dan Kompetensi yang Dibutuhkan

Pegawai BUMN juga harus mempunyai keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Ini berarti bahwa mereka harus terus mengembangkan diri dan belajar hal-hal baru yang relevan dengan pekerjaan mereka. 

Dengan memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan, pegawai BUMN dapat tetap memberikan kontribusi yang berharga kepada perusahaan hingga usia 65 tahun.

BACA JUGA:Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Pada dasarnya, usia pensiun bagi pegawai BUMN adalah 60 tahun, namun, dengan memenuhi syarat-syarat di atas, mereka dapat terus bekerja hingga usia 65 tahun. 

Hal ini memberikan peluang bagi para pegawai BUMN untuk tetap aktif dalam dunia kerja lebih lama dan meraih masa pensiun yang lebih stabil secara finansial.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Adapun berikut ini tips perencanaan untuk pensiun yang lebih matang ialah:

1. Mulai Menabung untuk Pensiun

Salah satu langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mulai menabung untuk pensiun sejak dini.

Ini dapat dilakukan melalui program pensiun perusahaan atau investasi jangka panjang lainnya.

Semakin awal kamu memulai untuk menabung, maka akan semakin besar pula tabungan pensiun kamu akan nantinya.

BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: