Iklan dempo dalam berita

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini ketentuan terbaru cuti karyawan swasta 2024 sesuai uu-cipta-kerja, ada cuti panjang.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diundangkan pada 31 Maret 2023. Aturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU.

Aturan ini menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat. 

BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Penerbitan UU ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global.

UU Cipta Kerja berisikan 1.127 halaman dan 186 pasal. 

Ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis cipta kerja yang meliputi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Selain itu, aturan ini meliputi kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat, pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja

Mengutip dari berbagai sumber, perubahan signifikan terlihat dalam aturan cuti ini bila dibandingkan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah terkait dengan jenis cuti dan istirahat yang diberikan kepada karyawan yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sebelumnya, perusahaan diwajibkan memberikan cuti kepada pekerja yang mencakup cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BCA untuk Karyawan Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen per Bulan

Perlu diketahui, cuti tahunan untuk karyawan swasta diberikan setidaknya 12 hari kerja. Hak tersebut diberikan setelah karyawan bekerja selama satu tahun penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: