Iklan dempo dalam berita

Ini 7 Jenis Pinjaman di Bank Mandiri, Bisa Ajukan Sesuai Kebutuhan, Berikut Syaratnya

Ini 7 Jenis Pinjaman di Bank Mandiri, Bisa Ajukan Sesuai Kebutuhan, Berikut Syaratnya

Jenis dan syarat pinjaman Bank Mandiri--

Usaha Mikro, mencakup Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM). Sementara pada kelompok Pinjaman jenis Coorporate, ada Kredit Modal Kerja dan Investasi.

Begitu pula dengan Usaha Kecil dan Menengah, ada Kredit Modal Kerja dan Investasi. Bedanya, Usaha Kecil dan Menengah juga mencakup pelayanan Distributor, Pembiayaan Tagihan hingga Kontrak Kerja.

5. Kredit Modal Kerja

Kegunaan Kredit Modal Kerja pada kelompok Usaha Kecil dan Menengah dengan Coorporat hampir sama, yaitu melakukan pembiayaan kepada pengusaha dalam permodalan bisnisnya.

Yang membedakan hanya jangka waktu dan penyaluran dimana Modal Kerja Usaha Kecil Menengah, bisa diperuntukkan bagi pembayaran hutang dengan jangka waktu hingga 5 tahun.

Sementara Modal Kerja Coorporate, dikhususkan bagi pinjaman kebutuhan kerja bagi pengusaha saja dan jangka waktu pelunasan yang diberi hanya 1 tahun.

BACA JUGA:Sering Ditanyakan, Bolehkah Habib atau Seorang Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? Begini Penjelasannya

Perbedaan lainnya yaitu Modal Kerja Coorporate, akan membiayai 70% dari kebutuhan modal. Sementara Usaha kecil Menengah, menetapkan limit maksimal pinjaman sampai Rp 25 Miliar saja.

6. Kredit Investasi

Sama seperti Modal Kerja, Kredit Investasi juga masuk dalam kelompok Usaha Kecil dan Menengah serta Coorporat. Kedua jenis pinjaman ini, pun memiliki aturan berbeda.

Kredit Investasi Usaha Kecil dan Menengah, menawarkan fasilitas rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi hingga Rp 25 Miliar.

Sementara Kredit Investasi Coorporat, tidak menentukan batasan pinjaman. Program tersebut akan membiayai maksimal 65% dari biaya proyek yang dibiayai, asal ada pembiayaan sendiri minimal 35%.

7. Pembiayaan Tagihan

Fungsi dari pembiayaan tagihan, dimaksudkan dalam membantu percepatan pembayaran atas invoice yang ditagihkan Supplier ke Principal dengan limit hingga Rp 25 Miliar.

BACA JUGA:Menarik! Ini Perbandingan POCO X5 5G vs POCO X5 Pro 5G, Kamu Tertarik yang Mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: