Iklan dempo dalam berita

Siap-siap! 4 Jalur PPDB Tahun 2024 Segera Dibuka untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Syaratnya

Siap-siap! 4 Jalur PPDB Tahun 2024 Segera Dibuka untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Syaratnya

4 Jalur pendaftaran PPDB--ist

Orang tua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah. Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:

Jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK

2. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan

3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

BACA JUGA:Punya Banyak Manfaat tapi Jangan Berlebihan, Ini Aturan Minum Air Rebusan Ketumbar

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: