Iklan dempo dalam berita

Pinjaman KUR Syariah, Tanpa Bunga dan Jaminan, Begini Cara Pengajuannya dan Keuntungan Kur Syariah Pegadaian

Pinjaman KUR Syariah, Tanpa Bunga dan Jaminan, Begini Cara Pengajuannya dan Keuntungan Kur Syariah Pegadaian

Cara Pengajuannya dan Keuntungan Kur Syariah Pegadaian--

BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian KUR Syariah Tanpa Jaminan, Bisa Menjadi Alternatif Terbaik Selain Pinjol, Begini Syaratnya

4. Angsuran ringan

Cicilan yang ringan dan fleksibel hingga 36 bulan, sehingga tidak memberatkan keuangan Anda.

5. Pelatihan usaha

Dapatkan pelatihan dan pendampingan usaha untuk meningkatkan kemampuan dan strategi bisnis Anda. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan dalam bisnis Anda.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri Taspen, Wujudkan Kebutuhan Anda dengan Biaya Rendah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah:

1.Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Ini berarti bahwa bagi siapa pun yang ingin mengajukan KUR Pegadaian Syariah, menjadi seorang warga negara Indonesia adalah persyaratan mutlak.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BRI, Pinjam Rp 80 Juta Angsuran Ringan, Selain KTP Ini Syarat Pengajuannya

Selain itu, usia minimal 17 tahun saat mengajukan pinjaman menunjukkan bahwa program ini membuka peluang bagi pemuda yang ingin memulai usaha mereka sendiri. 

Sementara itu, batas usia maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad menegaskan bahwa program ini juga dapat memberikan dukungan kepada pengusaha yang telah berpengalaman dan ingin mengembangkan usaha mereka.

BACA JUGA:Terjadi 4 Tahun Sekali, Apakah Halving Bitcoin 2024 Sudah Terjadi? Begini Penjelasannya

2. Memiliki usaha mikro yang telah berjalan minimal 6 bulan

Persyaratan ini menunjukkan bahwa program KUR Pegadaian Syariah ditujukan untuk mendukung para pelaku usaha mikro yang telah memiliki usaha yang berjalan minimal selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: