Iklan dempo dalam berita

Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik--

Kondisi cacat lahir yang rentan dialami anak hasil pernikahan sedarah, seperti tumbuhnya jari tambahan pada tangan dan kaki (polidaktili), jari tangan menyatu, hidrosefalus, asimetri wajah, bibir sumbing, dwarfisme, gangguan jantung, serta berat bayi lahir rendah (BBLR). 

Efek lain dari pernikahan sedarah adalah meningkatkan ketidaksuburan pada orang tua dan keturunannya.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu yang Baik Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Apa Keistimewaannya?

3. Sistem Imun Lemah

Saudara kandung memiliki kesamaan genetik hingga 50 persen. Selain meningkatkan risiko penyakit bawaan, hal ini memengaruhi kualitas sistem imun pada keturunannya. Karena keturunannya memiliki susunan DNA yang hampir sama, dan memberikan kualitas sistem imun yang sama dengan induknya. 

Akibatnya, anak yang terlahir dari pernikahan sedarah rentan mengalami sakit karena daya tahan tubuh yang lemah.

BACA JUGA:Doa agar Suami Tidak Bisa Berhubungan Badan dengan Wanita Lain, Berikut Hadist Akibat Hubungan Bebas

4. Risiko Kematian

Risiko kematian anak yang dilahirkan dari pernikahan sedarah cenderung tinggi. Hal ini disebabkan karena kurangnya variasi genetik dan sistem imun yang lemah. Kasus yang sering terjadi adalah kematian saat bayi dilahirkan (kematian neonatal). 

Bahkan selain kematian bayi, sang ibu juga akan memiliki risiko yang sama, terutama jika melahirkan pada usia lebih dari 40 tahun.

BACA JUGA:Tidak Cukup hanya Ikhtiar, Ini Doa agar Cepat Hamil Setelah Berhubungan Suami-istri

Demikianlah ulasan mengenai, begini hukum berhubungan suami istri dengan saudara kandung, akibatkan penyakit genetic.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: