Iklan dempo dalam berita

Harta Karun di Bengkulu Tidak hanya Emas, Ada juga Perak, Jumlahnya Jauh Lebih Banyak

Harta Karun di Bengkulu Tidak hanya Emas, Ada juga Perak, Jumlahnya Jauh Lebih Banyak

Selain cadangan emas, Provinsi Bengkulu juga memiliki harta karun perak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMHarta karun di Bengkulu tidak hanya emas, ada juga perak jumlahnya jauh lebih banyak.

Meskipun kecil, namun Provinsi Bengkulu memiliki banyak harta karun. Seperti di Kabupaten Seluma, di wilayah ini tidak hanya terkubur emas, namun juga banyak perak. 

Dari hasil penelitian sebelumnya, kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma di kawasan Bukit Sanggul ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT. Freeport Indonesia di Timika Papua.

BACA JUGA:Harta Karun Emas di Bengkulu Pernah Diteliti Tim Ahli dari Australia Tahun 2005, Begini Hasilnya

Ini lantaran potensi dari blok untuk penambangan per 5.000 hektarenya, memiliki kandungan potensi emasnya mencapai 2 jutaan onstroy. Sedangkan untuk kandungan peraknya mencapai 2,7 juta onstroy.

Onstroy sendiri merupakan sebuah sistem satuan fisik massa yang biasanya digunakan untuk logam berharga, bubuk hitam, dan batu mulia. 

Penggunaan satuan ini sangat populer di Amerika, meskipun satuan ukur yang ditetapkan internasional sebagai Satuan International (SI) yaitu kilogram atau gram.

Hal ini diungkapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma Ridwan Sabrin yang kini menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Hasilkan 103 Ton Emas per Tahun, Inilah 10 Tambang Emas Terbesar di Dunia , Satu Ada di Indonesia

"Kalau dari hasil penelitian sebelumnya, kandungan emas di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma memiliki kandungan potensi emasnya mencapai 2 jutaan onstroy, dan perak mencapai 2,7 juta onstroy per 5 ribu hektarenya," terang Ridwan Sabrin.

Lanjutnya, untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) ini mencapai 30.010 hektare, yang proses penyelidikan awal telah dimulai sejak tahun 2008 lalu, ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma pada saat itu. 

Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma.

Namun, sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

BACA JUGA:Lumbung Harta Karun Emas Murni Melebihi Papua, Letaknya Ada di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: