Iklan dempo dalam berita

Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?

Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?

Hukum membayar zakat fitrah orang sudah meninggal dunia--

1. Ditunaikan pada waktu zakat fitrah

Waktu terbaik atau utama menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Namun, waktu wajib menunaikan zakat fitrah adalah setelah matahari terbenam pada malam Idul Fitri.

Jika kamu membayarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka jatuhnya tidak akan menjadi zakat fitrah, melainkan menjadi sedekah biasa. Hal ini sesuai dengan riwayat hadis berikut.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang dalam kategori miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

Perlu diketahui, membayar zakat setlengelah salat subuh pada 1 Syawal memang merupakan waktu terbaik. Namun, bukan berarti kamu hanya dapat membayarnya di hari tersebut.

Dilansir dari beberapa sumbr, zakat fitrah sudah bisa dikeluarkan sejak awal hingga akhir Ramadan. Selengkapnya, berikut waktu-waktu yang perlu diketahui terkait pembayaran zakat fitrah:

- Waktu mubah: mulai dari awal hingga penghujung Ramadan.

- Waktu wajib: penghujung Ramadan sampai setelah salat Subuh di 1 Syawal.

- Waktu sunah: sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

- Waktu makruh: setelah salat Id sampai waktu magrib Hari Raya Idul Fitri.

- Waktu haram: setelah berakhirnya 1 Syawal.

BACA JUGA:5 Tips Atasi Mual Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Kaum Wanita dan Anak Paling Rentan

2. Menghitung Terlebih Dahulu Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 1 sha' kurma atau gandum bagi setiap orang. Namun, baik kurma maupun gandum dapat disesuaikan dengan jenis makanan pokok setiap daerah.

Ini seperti yang diterangkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA berikut. Ia berkata,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: