Iklan dempo dalam berita

Pinjaman Rp50 Juta, Berapa Lama Proses Pencairan KUR Pegadaian 2024?

Pinjaman Rp50 Juta, Berapa Lama Proses Pencairan KUR Pegadaian 2024?

Pinjaman Rp50 Juta, Berapa Lama Proses Pencairan KUR Pegadaian 2024?--

BACA JUGA:Syarat Pinjaman Kupedes Pegadaian 2024, Perbedaan Antara Kupedes dan KUR

2. Tanpa perlu prosedur membuka tabungan

Sebuah bank secara umum mensyaratkan untuk membuka rekening tabungan bagi orang yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman.

Hal tersebut tentunya membuat pemohon pinjaman mengeluarkan uang untuk pembuatan kartu ATM atau Buku Tabungan, hal itu memperlambat dan membebani bagi peminjam. Sedangkan di pegadaian peminjam tidak perlu membuat hal semacam itu.

BACA JUGA:Dengan 3 Skema Pembayaran, Ini Brosur Kupedes Pegadaian 2024

3. Tanpa dikenakan biaya administrasi

Pegadaian meniadakan biaya admistrasi bagi peminjam yang mengajukan kredit. Hal tersebut guna menghindarkan peminjam terbebani dalam hal proses pencairan pinjaman, dan juga memang tidak ada biaya administrasi di pegadaian untuk membuat buku rekening atau semacamnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes Pegadaian 2024, Plafon Rp 20 hingga Rp 500 Juta, Segini Cicilannya

4. Jumlah angsuran bisa disesuaikan dengan kemampuan peminjam

Jumlah angsuran ini bisa disesuaikan dengan kemampuan dari peminjam, sebab dalam hal ini peminjam bisa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kemampuan pada setiap bulannya.

Beda dengan bank yang setiap bulannya harus dilakukan pembayaran angsuran dengan jumlah tetap.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Gadai HP di Pegadaian dengan Tenor 12 Bulan, Cek juga Bunganya

5. Penerapan sistem bunga menurun

Di pegadaian sistem bungan menurun diterapkan, dimana dalam pembayaran angsuran pinjaman perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah sisa pinjaman. Oleh karena itulah bila pinjaman masih tersisa kecil maka bunganya juga akan ikut menurun.

BACA JUGA:Syarat Gadai HP di Pegadaian, Dapatkan Uang hingga Rp 20 Juta dan Ini Aturan Tarif Sewanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: