Iklan dempo dalam berita

Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu

Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu

Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu--Foto: ist

BACA JUGA:Ciri Pinjol Semi Legal, Apakah Sama dengan yang Ilegal? Ini 7 Cirinya serta Pembedanya

Sebab, pinjaman online yang dikelola anak usaha BRI, yaitu Bank Raya, ini tanpa jaminan.

Adapun bunga pinjaman online BRI yang ditawarkan flat per bulan 1,24 persen, dengan tenor sampai 12 bulan.

Pinjaman online BRI ini cocok bagi Anda karyawan yang sedang membutuhkan dana untuk segala keperluan.

Apalagi proses pendaftaran hingga pencairan uang pinjaman online BRI ini diklaim cepat, hanya 15 menit.

Calon peminjam wajib memenuhi beberapa syarat dan prosedur, salah satunya adalah memiliki skor BI Checking yang bagus.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini 3 Bahaya Pinjol Tidak Dibayar serta Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Bagaimana caranya untuk mendapat pinjaman uang di bank BRI tanpa harus memberi jaminan? Ini dia penjelasan rinci tentang cara ajukan pinjaman online bank BRI dan syarat pinjaman bank bri tanpa jaminan untuk usaha.

Plafon pinjaman dan tingkat suku bunga adalah dua faktor yang harus diperhatikan saat mengajukan pinjaman di Bank BRI. 

Setiap jenis pinjaman Bank BRI memiliki limit pinjaman yang beragam, dan suku bunga pinjaman bank BRI ditetapkan berdasarkan analisis kredit dan risiko kredit yang dilakukan oleh Bank BRI.

Bank BRI menyediakan berbagai produk pinjaman yang dapat disesuaikan dengan tujuan konsumtif atau produktif nasabah, serta kemampuan nasabah dalam mengangsur pinjaman. 

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Jenis Pinjol BRI 2024

Nama pinjol BRI Rp25 juta ini adalah Pinjaman Tenang atau PINANG BRI. 

Pinjaman melalui aplikasi PINANG yang bisa Kamu download di playstore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: