Iklan dempo dalam berita

Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Daftar 10 Bahaya yang Mengintai, Cek juga Cirinya agar Terhindar dari Penipuan

Ciri dan bahaya pinjol ilegal--

Bahaya terakhir ini berlaku untuk peminjam ke penyedia resmi ataupun tidak. Artinya jika tidak membayar angsuran atau tanggungannya tersebut, bisa jadi perusahaan ilegal tersebut berupaya untuk memasukkan daftar peminjam tersebut dalam blacklist OJK.

Nah, jika sudah mengetahui apa saja bahaya pinjol ilegal, maka ciri-cirinya juga perlu diketahui agar bisa terhindar dari penipuan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Memiliki Situs Resmi

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi.  Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.

Namun, sebaliknya mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.

BACA JUGA:Mudik Gratis Lebaran 2024 Bareng INKA, Berikut Cara Daftar dan Rute Keberangkatan

2. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Akibatnya, pengaliran dana dalam layanan tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga risikonya pun akan lebih tinggi.

3. Tidak Transparan

Ciri-ciri pinjol ilegal berikutnya adalah perusahaan penyedia pinjaman online tidak transparan terhadap aliran dananya, baik itu terkait tenor, bunga, biaya admin, hingga cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila meminjam uang pada penyedia pinjol yang tidak terbuka, debitur berisiko mengalami penipuan. Itulah mengapa, sebaiknya hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah tidak memiliki aplikasi mobile. Padahal, aplikasi mobile bisa memudahkan peminjam dana online untuk menerima uang dan melunasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: