Iklan dempo dalam berita

Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak

Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak

Cara cek NPWP secara online--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMCara cek NPWP lewat Hp, ini 3 langkah mudah untuk tahu NPWP aktif atau tidak.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri atas 15 digit angka yang bersifat rahasia. Artinya, hanya wajib pajak yang bisa mengaksesnya.

Adakalanya, Anda perlu cek NPWP ketika butuh tapi lupa nomornya atau lupa jika nomor masih valid atau tidak.  

Namun, bagaimana cara cek NPWP yang mudah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

BACA JUGA:Dzikir Hasbunallah Wani’mal Wakil, Ini Keutamaan serta Cara Mengamalkannya

Sebelum mengetahui cara cek nomor NPWP, ketahui lebih dulu apa itu NPWP. NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa deretan nomor untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Wajib Pajak adalah orang atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Angka NPWP terdiri atas 15 digit. Sembilan angka pertama adalah kode unik identitas Wajib Pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang menerbitkan NPWP tersebut, dan tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak. 

BACA JUGA:Begini Cara Menggelar Aqiqah Sesuai Sunnah, dari Pemotongan Hewan hingga Pembagian Daging Aqiqah yang Benar

Ada beberapa kategori Wajib Pajak menurut situs resmi indonesia.go.id, diantaranya : 

1. Orang Pribadi adalah orang yang sudah berpenghasilan yang berkewajiban membayar pajak.

2. Wajib Pajak Badan adalah perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia yang berkewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.

3. Bendahara adalah pemotong atau pemungut pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: