Iklan dempo dalam berita

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Menikah dengan Sepupu Apakah Boleh? Ini Penjelasan Menurut Ustaz Adi Hidayat--

- 0,78% pada persatuan sepupu 

- 0,20% pada persatuan sepupu 

- 0,05% pada persatuan sepupu 

- 0,01% pada persatuan 

- Pada persatuan sepupu ketujuh, hubungan genetik yang dimiliki manusia sudah tak berarti sama sekali.

Meski pernikahan antarsepupu tidak dilarang agama dan norma masyarakat, namun sebaiknya seseorang mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan keturunan jika ingin menikahi sepupu sendiri.

BACA JUGA:Ada Pintu Surga Khusus Untuk Orang yang Berpuasa Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Selain konsekuensi diatas, ada sejumlah risiko masalah kesehatan yang dapat muncul dalam pernikahan dengan sepupu.

1. Cacat lahir

Perkawinan dengan sepupu dapat menyebabkan anak terlahir dengan cacat fisik. Cacat lahir yang dialaminya bisa berupa hidrosefalus, polidaktili (jari tambahan di kaki atau tangan), hingga kelainan pada jantung atau langit-langit mulut.

Berdasarkan penelitian, mengatakan bahwa perkawinan sedarah dapat meningkatkan risiko cacat lahir dari keturunannya akibat mutasi sel tunggal yang mungkin saja terjadi.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Salah Soal Imsak dan Adzan Subuh Saat Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

2. Gangguan mental

Semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa orang dengan perkawinan sedarah akan berisiko mewariskan gangguan bipolar kepada anak-anaknya, atau juga dikenal sebagai penyakit manik depresif.

Gangguan bipolar sendiri merupakan gangguan otak serius yang dapat memengaruhi suasana hati secara ekstrem, termasuk memunculkan tindak kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: