Iklan dempo dalam berita

Asmara Berujung Bui, Empat Hari Bawa Anak Gadis Orang Tanpa Izin

Asmara Berujung Bui, Empat Hari Bawa Anak Gadis Orang Tanpa Izin

Tersangka membawa kabur anak di bawah umur diamankan Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menerima laporan dari SU warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu beberapa hari lalu, Tim Resmob Macan Gading berhasil mengungkap ulah seorang pria yang membawa anak gadis orang tanpa pamit. Tersangka berhasil ditemukan dan kemudian diamankan.

BACA JUGA:Ibu Muda Berdaster Nyaris Diperkosa, Korban Disergap dari Belakang Pintu

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono menyampaikan, pemuda yang diamankan berinisial SH berusia 19 tahun asal Kaur. Sedangkan korban berinisial MSN, berstatus pelajar dan berusia 15 tahun. 

Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, awalnya korban dijemput tiga pria di sekolah dan ternyata tidak pulang ke rumah. Mirisnya sejak dijemput tersebut, korban tidak pulang ke rumah hingga empat hari.

BACA JUGA:Ternyata Pelaku Percobaan Perkosaan Sudah 4 kali Beristri, Korban Tinggal Berdua dengan Anak

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu. Nurlaila ketika dikonfirmasi mengatakan awalnya ada tujuh orang pria yang diamankan. “Tim Resmob Macan Gading melihat korban bersama tujuh remaja pria, sehingga semuanya langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu,” kata Iptu. Nurlaila.

BACA JUGA:MenPANRB ke Bengkulu, Katanya Tes CPNS 2023 Prioritaskan Tenaga Guru dan Kesehatan

Pasca dimintai keterangan, akhirnya SH ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pria lainnya hanya berstatus sebagai saksi atas laporan tindak pidana membawa lari anak bawah umur.

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: