Iklan dempo dalam berita

Apakah PNS Bisa Pinjam KUR BRI 2024? Ternyata Begini Cara Ajukan KUR Bagi PNS, Cek juga Angsurannya

Apakah PNS Bisa Pinjam KUR BRI 2024? Ternyata Begini Cara Ajukan KUR Bagi PNS, Cek juga Angsurannya

Apakah seorang PNS bisa mengajukan KUR BRI?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMApakah PNS bisa pinjam KUR BRI 2024? Ternyata begini cara ajukan KUR bagi PNS, cek juga angsurannya.

Tahun 2024 sedang butuh modal untuk pengembangan UMKM? Salah satu solusinya adalah mengajukan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR di BRI. Proses pengajuan KUR BRI 2024 cukup mudah.

Namun, apakah seorang PNS bisa pinjam dana KUR BRI 2024?

Pertanyaan seputar apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2024 kerap didengar sehari-hari, mungkin hal ini lantaran status mereka yang merupakan ASN. 

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam Uang Untuk Biaya Pendidikan di BCA, Plafon Rp5 Juta-Rp 100 Juta, Ini Syaratnya

Nah, jika kamu penasaran apakah PNS bisa ajukan KUR BRI 2024 atau tidak, maka artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut lengkap dengan apa saja dokumen syarat PNS dan PPPK bisa ajukan KUR di BRI.

Dalam aturannya, pinjaman KUR ditujukan kepada pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, tidak semua UMKM bisa dibiayai oleh dana KUR.

Usaha tersebut wajib produktif dan layak, memiliki potensi bertumbuh namun belum ada tagihan angsuran pinjaman bank. 

BACA JUGA:Cara Pinjam di Adapundi Semudah Menjentikkan Jari Langsung Cair Rp 10 Juta hanya Pakai KTP

Dikutip dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang mencukupi. 

Siapa saja yang boleh mengajukan KUR di bank adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. 

Dalam rincian Pasal 3 Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, penerima KUR juga tersebutkan: UMKM pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun. 

Jadi, tidak ada larangan bagi anggota PNS, TNI, Polri, dan PPPK untuk mengajukan KUR tahun 2024 dengan limit pinjaman yang ditentukan tiap bank.

BACA JUGA:Terbaru Cara Pinjam Uang Online di BNI, Segera Cairkan Rp 30 Juta Untuk Berbagai Kebutuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: