Iklan dempo dalam berita

Hukum Shalat Tarawih Bagi yang Tidak Bisa Shalat Wajib Sempurna, Diampuni Semua Dosa yang Telah Lalu

Hukum Shalat Tarawih Bagi yang Tidak Bisa Shalat Wajib Sempurna, Diampuni Semua Dosa yang Telah Lalu

Sholat tarawih hanya ada pada bulan ramadhan, bagaimana hukkumnya?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum shalat tarawih bagi yang tidak bisa shalat wajib sempurna, diampuni semua dosa yang telah lalu.

Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan yang dilakukan pada bulan yang sangat mulia dan penuh keberkahan, yaitu bulan suci Ramadhan.

Shalat Tarawih menjadi salah satu amaliah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah saw selama hidupnya dan diteruskan oleh para sahabat dan umat Islam setelah kepergiannya.

Shalat tarawih tidak hanya sebatas amaliah sunnah yang hanya dikhususkan untuk Rasulullah SAW, namun juga untuk umatnya. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di BCA, Akses Lewat BCA Mobile Cairkan Pinjaman Sampai Rp15 Juta

Rasulullah saw juga menginginkan pahala luar biasa dari shalat Tarawih bagi umatnya. Rasulullah saw bersabda:

 مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ  (متفق عليه) 

Artinya, “Barang siapa melakukan shalat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih). 

Imam an-Nawawi dalam Syarhu Muslim menyatakan, yang dimaksud hadits di atas adalah shalat Tarawih.

Dengan hadits ini mayoritas ulama sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi alâ Muslim, [Bairut: Dârul Fikr, 1998], juz VI, halaman 39). 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Online di BRI, Lebih Simpel Bisa Cair Sampai Rp10 Juta Pembayaran Bisa Dicicil

Shalat Tarawih memiliki waktu secara khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari Ramadhan setelah melaksanakan shalat Isya’ dan sebelum melakukan shalat Witir. 

Menurut pendapat yang lebih sahih sebagaimana dikutip Syekh Wahbah Zuhaili, hukum berjamaah shalat Tarawih adalah sunnah kifâyah. Artinya, jika semua jamaah masjid meningglkan jamaah Tarawih maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, [Bairut-Damaskus, Dârul Fikr, 2010], juz II, halaman 1059). 

Niat dan Teknisnya Shalat Tarawih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: