Iklan dempo dalam berita

Praktis dan Mudah, Begini Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan Aset Fisik

Praktis dan Mudah, Begini Cara Ajukan Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan Aset Fisik

Pinjaman pegadaian tanpa jaminan aset fisik--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Praktis dan mudah, begini cara ajukan pinjaman Pegadaian tanpa jaminan aset fisik.

Pegadaian merupakan perusahaan yang menyediakan berbagai layanan pembiayaan dan peminjaman dengan berbagai jenis jaminan seperti kendaraan, emas, barang elektronik, atau BPKB kendaraan. 

Perlu untuk kamu ketahui bahwa Pegadaian juga menawarkan layanan pinjaman uang tanpa jaminan atau agunan melalui program KUR Syariah. Cara untuk mengajukan pinjaman uang di Pegadaian tanpa jaminan aset fisik juga tidak susah.

Apalagi sekarang sudah era digital, sehingga kamu bisa mengajukan permohonan peminjaman uang secara online.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Mobil Mitsubishi Expander 2024 Semua Tipe, DP Mulai Rp26 Jutaan

Namun, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum mengetahui cara meminjam uang di Pegadaian tanpa aset fisik.

Sebelumnya kamu wajib registrasi lebih dulu. Setelah itu melengkapi dokumen administrasi yang di minta pihak pegadaian.

Selanjutnya, peserta juga harus memenuhi persyaratan umum antara lain memiliki keterangan usaha baik yang berbentuk CV, PT atau Perum yang minimal sudah 2 tahun beroperasi.

Di bawah ini adalah cara pinjam uang di Pegadaian tanpa jaminan aset fisik yang praktis dan mudah:

Sebagai langkah pertama meminjam uang di Pegadaian tanpa jaminan aset fisik dapat kamu lakukan dengan membuka laman https://digilend.pegadaian.co.id.

BACA JUGA:Berikut OTR dan Angsuran Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport 2024, Rp13 Jutaan per Bulan Tenor 60 Bulan

Cara lainnya adalah kamu datang langsung ke kantor cabang Pegadaian di seluruh Tanah Air.

Setelah itu lampirkan fotokopi invoice sebagai jaminan sehingga tak harus menjaminkan aset secara fisik.

Calon nasabah bisa langsung registrasi dan mengupload dokumen yang memang di butuhkan, antara lain keterangan usaha, fotokopi invoice, dokumen identitas diri, dan dokumen keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: