Iklan dempo dalam berita

Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay, Begini Cara Hadapinya

Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay, Begini Cara Hadapinya

Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay--

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK, Limit Mantap! Gausah Takut Bunga Besar

Undang-undang ini mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua jenis: data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang digabungkan untuk mengidentifikasi individu; dan data pribadi yang bersifat khusus, seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan data lainnya.

BACA JUGA: Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Tidak Galbay, Ingat Ternyata Ada Risiko Jika Galbay Pinjol

Dalam kerangka Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini, terdapat konsep Pengendali Data Pribadi. Pengendali Data Pribadi adalah individu, badan publik, atau organisasi internasional yang secara independen atau bersama-sama menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data pribadi. 

BACA JUGA:Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK

Dengan demikian, penyelenggara pinjol sebagai Pengendali Data Pribadi peminjam bertanggung jawab untuk mendapatkan persetujuan sah dari pemilik data pribadi sebelum melakukan proses terhadap data pribadi mereka, serta wajib memproses data pribadi secara sah dan sesuai dengan hukum.

BACA JUGA:Sudah Terlanjur Terlilit Utang? Jangan Panik! Begini Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk

Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara pinjaman online, harus menghormati privasi data pribadi pemiliknya.

BACA JUGA:Ingin Utang Cepat Lunas dan Anti Ribet? Begini Cara Melunasi Pinjol Shopee dengan Mudah

Hal ini menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap privasi individu dalam pengelolaan data pribadi dalam konteks sistem elektronik, seperti platform pinjaman online.

Tindakan penyebaran data pribadi oleh penyelenggara pinjol merupakan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA:Begini Cara Melunasi Pinjol Sebelum Jatuh Tempo dan Cara Mendapatkan Diskon saat Melunasi Utang Pinjol

Berikut adalah rangkuman sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Menurut Undang-Undang ini, penyelenggara pinjol sebagai Pengendali Data Pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk melakukan pemrosesan data, serta melaksanakan pemrosesan data pribadi secara sah secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: