Iklan dempo dalam berita

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus, Berikut Aturan Terbaru OJK dan Ketahui Juga Batasan Dendanya

Apakah Denda Pinjol Berjalan Terus--

BACA JUGA: Jangan Panik, Ini Solusi Terjerat Pinjol Legal dan Tips Menggunakan Pinjol Agar Hutang Tidak Menumpuk

Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025.

Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal Ada Dimana-mana! Begini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Tanpa Sebar Data

Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3% per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Lalu, sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Cara Jitu Utang Pinjol Cepat Lunas, Solusi Buat yang Terjerat Pinjol

OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan, di mana untuk pendanaan produktif, yaitu sebesar 0,1% per hari yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024 dan sebesar 0,067% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Pusing Bayar Utang Pinjol dengan Bunga Tinggi? Ini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Bunga

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2% per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Bunga Pinjol? Begini Cara Bayar Pokok Pinjol dan Cara Negosiasi Pembayaran Pokok Pinjol

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Terakhir, OJK juga telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028.

Adapun, penyusunan roadmap sejalan dengan perkembangan industri P2P lending di Indonesia.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Tips Mengenalinya serta 9 Pinjol Punya DC Lapangan

Batas Denda Pinjol Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: