Iklan dempo dalam berita

Apakah Boleh Puasa Setengah Hari karena Sakit? Begini Penjelasan dan Cara Menggantinya

Apakah Boleh Puasa Setengah Hari karena Sakit? Begini Penjelasan dan Cara Menggantinya

Apakah boleh puasa setengah hari karena sakit?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh puasa setengah hari karena sakit? Begini penjelasan dan cara menggantinya. Sakit adalah keadaan yang mengganggu kesehatan dan keseimbangan tubuh. 

Dalam konteks ibadah puasa, sakit dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan seseorang untuk menjalankannya. 

Gejala seperti kelemahan, lesu, pusing, mual, muntah, demam, nyeri, dan sejenisnya dapat membuat seseorang sulit menjalankan puasa dengan baik.

Sakit juga bisa membutuhkan pengobatan atau perawatan tertentu yang bisa mengganggu puasa. Misalnya, minum obat, suntik, infus, operasi, transfusi darah, dan sebagainya.

BACA JUGA:Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Berikut Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukum membatalkan puasa karena sakit? Apakah boleh atau tidak? Apa syarat dan ketentuannya? Bagaimana cara menggantinya? Berikut adalah penjelasannya.

Allah SWT telah memberikan keringanan kepada umat-Nya yang sakit untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa orang yang sakit boleh meninggalkan atau membatalkan puasa setengah hari dan mengganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di hari lain ketika ia telah mampu.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Uang? Pahami juga Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Namun, sakit yang dimaksud di sini adalah sakit yang cukup berat dan akan menyulitkan atau membebani seseorang jika tetap berpuasa. Sakit yang bisa membuat kondisi seseorang bertambah parah atau tidak bisa cepat sembuh jika berpuasa.

Oleh karena itu, para ulama telah menetapkan hukum membatalkan puasa karena sakit menjadi tiga macam:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: