Iklan dempo dalam berita

Penting Bagi Suami Istri, Apakah Boleh Berhubungan Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

Penting Bagi Suami Istri, Apakah Boleh Berhubungan Setelah Imsak? Begini Penjelasannya

Aturan hubungan suami istri saat bulan ramadhan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting bagi suami istri, apakah boleh berhubungan setelah imsak? Begini penjelasannya.

Mandi wajib merupakan suatu tindakan yang diwajibkan dalam agama Islam yang harus dilakukan setiap kali seseorang berada dalam keadaan junub, baik itu disebabkan oleh mimpi basah atau hubungan suami istri, baik pada perempuan maupun laki-laki. 

Dalam konteks hubungan suami istri, agama Islam menetapkan aturan yang tegas mengenai pelaksanaan hubungan intim selama bulan Ramadan atau ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan ajaran agama Islam, hubungan suami istri dilarang selama waktu puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. 

BACA JUGA:Hubungan Suami Istri Setelah Imsak Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Kendati demikian, berhubungan suami istri tidak dilarang selama dilakukan saat malam Ramadan.

Hukum berhubungan intim sampai imsak antara suami-istri diperbolehkan pada saat bulan puasa Ramadhan.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah setelah hubungan badan, karena waktu yang singkat untuk makan sahur dan mandi junub sebelum mengerjakan shalat subuh.

Berhubungan badan antara suami-istri pada malam sepanjang Ramadhan tidaklah dilarang. 

Yang tidak diperkenankan adalah melakukan hubungan badan sejak fajar shadiq (waktu subuh) hingga matahari terbenam (waktu magrib). 

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 35 Juta Angsuran Rp 600 Ribuan, Ajukan Pakai SKU Cair Cepat

Hal ini sudah difirmankan Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah: 187

. اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ 

Artinya, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: